Oleh : Dr. Frans Masse Pakpahan,
MSc.
(Kepala Seksi Sistem Informasi LPMP Jawa Barat)
(Kepala Seksi Sistem Informasi LPMP Jawa Barat)
Pada Tahun 2013 nanti merupakan tahun ke delapan, terhitung sejak tahun
2006 dimulainya penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan. Pemerintah
pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyediakan kuota
sampai tahun 2012 sebanyak 1.590.450, diantara itu Provinsi Jawa Barat sebagai
salah satu provinsi besar mendapat kuota sebanyak 188.818. Jumlah Kuota serifikasi
yang diproyeksikan kepada setiap provinsi ditentukan berdasarkan proporsi
jumlah guru yang memenuhi syarat untuk disertifikasi pada provinsi yang
dimaksud.
Secara umum, penyelenggaraan sertifikasi tahun 2013 masih berpedoman
pada UU No. 20 tahun 2003, UU No. 14 tahun 2005, PP No. 74 tahun 2008, Permen
Diknas No. 16 tahun 2007, dan Permen Diknas No. 16 tahun 2007, dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2012 tentang sertifikasi bagi
guru dalam jabatan. Satu hal yang perlu di perhatikan pada Permen Dikbud no. 5
ini, adalah adanya pelaksanaan Uji Kompetensi Awal sebagai uji kompetensi untuk
menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pendadogik, dan
diperuntukkan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi dalam jabatan melalui
pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Tahun 2012 Uji Kompetensi Awal
sudah dilakukan bagi guru calon peserta sertifikasi pola PLPG, sedang pada
tahun 2013 sebagai pengganti UKA (Uji Kompetensi Awal) dengan prinsip yang sama
akan menggunkan UKG (Uji Kompetensi Guru) bagi guru yang belum bersertifikat,
disamping untuk tujuan pemetaan kompetensi guru sekaligus sebagai pemetaan
untuk menetapkan seseorang apakah akan diikutkan sertifikasi pada tahun 2013,
atau 2014, atau 2015.
Penyiapan Data
Pendataan guru untuk ujuan sertifikasi tahun 2013 sudah disipkan sedemikian rupa sehingga memenuhi harapan kita semua. Hal-hal yang menyangkut data guru tersebut akan menjadi lebih baik dan berkualitas. Proses pemutakhiran data guru sudah berlangsung sejak bulan Maret s.d Juni 2012, dan secara khusus pada bulan September sampai dengan Desember 2012 ini, sudah diprogramkan semua operator pendataan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengecek dan memverifikasi data guru yang ada di wilayahnya. Proses verifikasi data guru sertifikasi menggunakan software AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru). Proses verifikasi tersebut merupakan peluang bagi semua guru untuk mendapatkan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi sekaligus untuk mengetahui apakah data sudah sesuai dengan keberadaan portofolio guru yang bersangkutan.
Pendataan guru untuk ujuan sertifikasi tahun 2013 sudah disipkan sedemikian rupa sehingga memenuhi harapan kita semua. Hal-hal yang menyangkut data guru tersebut akan menjadi lebih baik dan berkualitas. Proses pemutakhiran data guru sudah berlangsung sejak bulan Maret s.d Juni 2012, dan secara khusus pada bulan September sampai dengan Desember 2012 ini, sudah diprogramkan semua operator pendataan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengecek dan memverifikasi data guru yang ada di wilayahnya. Proses verifikasi data guru sertifikasi menggunakan software AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru). Proses verifikasi tersebut merupakan peluang bagi semua guru untuk mendapatkan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi sekaligus untuk mengetahui apakah data sudah sesuai dengan keberadaan portofolio guru yang bersangkutan.
Dinas pendidikan Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi data guru agar,
melakukan print out data guru dan menyerahkannya kepada guru yang bersangkutan
untuk dicek kebenaran data yang dimaksud. Secara umum data yang baik dan
representatif harus memenuhi beberapa kriteria antara lain: lengkap, sesuai,
tepat waktu, dan menyeluruh. Untuk mencapai maksud ini sangat diharapkan peran
dan dedikasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyiapkan data guru di
wilayahnya. Bagi guru sebagai sumber data harus ikut mensuseskan pendataan ini,
paling tidak harus mengetahui apakah data guru yang bersangkutan sudah sesuai
dan di entry ke dalam aplikasi. Berdasakan kemajuan pelaksanaan pemuktakhiran
guru, hingga akhir November 2012 ini, data guru yang belum bersertifikat adalah
sebesar 183.848 orang guru yang terdiri dari: 527 pengawas, 9.447 Guru TK,
114.884 Guru SD, 2.006 Guru SLB, 33.250 Guru SMP, 14.278 Guru SMA dan 9.447
Guru SMK, serta sejumlah 98 orang belum terdefinisikan statusnya.
Penyelenggara Sertifikasi
Kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi guru sangat ditentukan oleh besarnya APBN yang dianggarkan setiap tahun berjalan, oleh karena itu perlu pengaturan urutan prioritas guru yang mendapat kesempatan lebih dahulu atau belakangan harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga tercapai keadilan yang sama bagi setiap calon.
Kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi guru sangat ditentukan oleh besarnya APBN yang dianggarkan setiap tahun berjalan, oleh karena itu perlu pengaturan urutan prioritas guru yang mendapat kesempatan lebih dahulu atau belakangan harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga tercapai keadilan yang sama bagi setiap calon.
Data merupakan faktor yang penting untuk digunakan dalam penetapan urutan
prioritas ini. Secara umum, sertifikasi guru diselenggarakan oleh dua
Kementerian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Peserta sertifikasi dibawah Kementerian Agama adalah guru yang mengajar di
sekolah lingkungan Kementerian Agama dan guru agama yang mengajar dimana saja,
sedangkan guuru lainnya akan disertifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Lima klasifikasi guru yang akan disertifikasi melalui sertifikasi dalam
jabatan adalah guru diantaranya yang memiliki golongan pangkat IV/c dan guru
yang berpendidikan S2 dan S3 dengan memiliki pangkat IV/b akan disertifikasi
melalui Pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) sedangkan guru
berpendidikan S1, atau guru yang memiliki usia 50 tahun dan sudah memiliki
pengalaman bekerja menjadi guru selama 20 tahun, atau guru yang sduah memiliki
pangkat golongan IV/a atau memiliki angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/a, disertifikasi melalui penilaian portofolio (PF) dan PLPG.
Peserta yang Akan Diikutkan Sertifikasi
Tahun 2013
Secara umum peserta sertifikasi tahun 2013 adalah mereka yang belum pernah di sertifikasi, diantaranya pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat; guru yang memiliki prestasi baik ditingkat provinsi, nasional atau internasional; peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir, dan peserta yang hadir tapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; peserta yang sudah lulus pasca UKA tahun 2012.
Secara umum peserta sertifikasi tahun 2013 adalah mereka yang belum pernah di sertifikasi, diantaranya pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat; guru yang memiliki prestasi baik ditingkat provinsi, nasional atau internasional; peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir, dan peserta yang hadir tapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; peserta yang sudah lulus pasca UKA tahun 2012.
Pelaksanaan UKA tahun 2012 di Jawa Barat diikuti sebanyak 42.107 orang
dan sebanyak 3.510 orang dinyatakan belum berhasil lolos untuk mengikuti diklat
pasca UKA terlebih dahulu, dan setelah mereka berhasil lulus diklat pasca UKA
maka mereka akan disertakan sebagai peserta PLPG 2013. Penetapan peserta
sertifikasi tahun 2013 selain yang disebutkan diatas akan menggunakan mekanisme
perengkingan dengan mempertimbangkan usia, masa kerja sebagai guru, dan
pangkat/golongan, dan perlu diingat bahwa kuota suatu provinsi tidak hanya
mempertimbangkan keadaan data di suatu provinsi tersebut tapi memperhatikan
juga pada keadaan data provinsi lain.
Peserta yang Tidak Ikut Sertifikasi
2013
Guru yang tidak lagi dimasukkan dalam pendataan sebagai peserta sertifikasi tahun 2013 atau guru yang sudah kehilangan hak untuk mengikuti sertifikasi guru adalah guru yang sudah meninggal dunia, guru yang sakit permanen, guru yang melakukan pelanggaran disiplin, guru yang mutasi kejabatan selain guru, guru yang mutasi ke Kabupaten lain, guru yang mengajar sebagai guru tetap pada kementerian lain, guru yang pensiun, guru yang mengundurkan diri sebagai calon peserta, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Guru yang tidak lagi dimasukkan dalam pendataan sebagai peserta sertifikasi tahun 2013 atau guru yang sudah kehilangan hak untuk mengikuti sertifikasi guru adalah guru yang sudah meninggal dunia, guru yang sakit permanen, guru yang melakukan pelanggaran disiplin, guru yang mutasi kejabatan selain guru, guru yang mutasi ke Kabupaten lain, guru yang mengajar sebagai guru tetap pada kementerian lain, guru yang pensiun, guru yang mengundurkan diri sebagai calon peserta, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Apa yang Harus Dipersiapkan Guru
Guru dan pengawas yang merasa memiliki prestasi khusus di sekolah dan memiliki dokumen portofolio yang cukup sesuai dengan rubik yang diatur pada pola sertifikasi penilaian portofolio dapat mempersiapkan diri untuk untuk mengambil jalur sertifikasi melalui penilaian portofolio (PF), dan bagi guru PNS yang sudah memiliki golongan IV/c atau non PNS yang memiliki angka kredit setara dengan golongan IV/c atau guru yang memiliki kualifikasi magister (S-2) dan S3 sudah pula memiliki golongan IV/b lulusan LPTK serta lulusan Universitas dan masih linier/relavan dengan mata pelajaran yang diampunya dapat mengikuti sertifikasi pola PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung). Sedangkan guru yang tidak diarahkan pada pola sertifikasi PSPL dan Penilaian PF akan diarahkan mengikuti PLPG, artinya tidak perlu lagi repot-repot mempersiapkan dokumen portofolio seperti pada sertifikasi tahun-tahun sebelumnya, yang perlu dipersiapkan adalah mental dan fisik agar bisa optimal menyerap materi PLPG secara baik dan berhasil. Kalau melihat pengalaman peserta sertifikasi tahun sebelumnya bukan tidak sedikit guru peserta sertifikasi yang sakit karena tidak siap mental mengikuti sertifikasi itu sendiri.
Guru dan pengawas yang merasa memiliki prestasi khusus di sekolah dan memiliki dokumen portofolio yang cukup sesuai dengan rubik yang diatur pada pola sertifikasi penilaian portofolio dapat mempersiapkan diri untuk untuk mengambil jalur sertifikasi melalui penilaian portofolio (PF), dan bagi guru PNS yang sudah memiliki golongan IV/c atau non PNS yang memiliki angka kredit setara dengan golongan IV/c atau guru yang memiliki kualifikasi magister (S-2) dan S3 sudah pula memiliki golongan IV/b lulusan LPTK serta lulusan Universitas dan masih linier/relavan dengan mata pelajaran yang diampunya dapat mengikuti sertifikasi pola PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung). Sedangkan guru yang tidak diarahkan pada pola sertifikasi PSPL dan Penilaian PF akan diarahkan mengikuti PLPG, artinya tidak perlu lagi repot-repot mempersiapkan dokumen portofolio seperti pada sertifikasi tahun-tahun sebelumnya, yang perlu dipersiapkan adalah mental dan fisik agar bisa optimal menyerap materi PLPG secara baik dan berhasil. Kalau melihat pengalaman peserta sertifikasi tahun sebelumnya bukan tidak sedikit guru peserta sertifikasi yang sakit karena tidak siap mental mengikuti sertifikasi itu sendiri.
Sumber: http://www.lpmpjabar.go.id/?q=node/245
Responses
0 Respones to "Sertifikasi Guru Tahun 2013"
Posting Komentar