PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 59 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT
BELAJAR,
SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG
BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN
PENERBITAN
SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG
BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dengan perubahan sistem
pemerintahan yang berdampak pada pembagian kewenangan antartingkatan dan susunan
pemerintahan, perlu mengatur kembali kewenangan pengesahan fotokopi
ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda
tamat belajar;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar;
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
3. Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun
2008;
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN
SAMA DENGAN IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN
PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
|
|
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini,
yang dimaksud dengan :
1. Ijazah atau surat tanda tamat
belajar yang selanjutnya disebut STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah
yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah
lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
2. Surat keterangan pengganti
ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara
nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa
seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
3. Pengesahan adalah suatu proses
pembubuhan tanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat
keterangan pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah
dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
4. Satuan pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
|
|||
Pasal 2
1) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/
STTB yang bersangkutan.
2) Apabila satuan pendidikan yang
mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan
fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama
dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
3) Khusus untuk ijazah/STTB SDLB,
SMPLB, dan SMALB, apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB
sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan salinan/fotokopi ijazah/STTB,
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB
dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi yang
bersangkutan.
4) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB
yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala
sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
5) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB
yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional yang
didirikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor
060/O/1975, Nomor KEP-354a./HK/4/1975 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan
Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan
Sekolah Internasional di Indonesia dilakukan oleh kepala sekolah yang
bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
6) Pengesahan fotokopi dokumen
penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari
negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
|
|||
Pasal 3
1) Penerbitan surat keterangan
pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan
2) Apabila satuan pendidikan yang
bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas yang
membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3) Kepala satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kepala dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan
pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/
STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
|
|||
Pasal 4
Pejabat tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain.
|
|||
Pasal 5
Tanda pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB,
adalah sebagai berikut :
MENGESAHKAN
Fotokopi sesuai dengan aslinya
……………………………(tanggal, bulan, dan
tahun)
……………………………(nama jabatan)
……………………………(unit kerja)
……………………………(tanda tangan
pejabat)
……………………………(nama pejabat)
NIP
|
|||
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan
pada diktum Pertama angka 1,2,3,4,8, dan 10 Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang Kepada Pejabat
Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk Mengesahkan
Salinan atau Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan
Pengganti Atau Dokumen Lainnya Yang Berpenghargaan
|
|||
Pasal 7
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 7 Oktober 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
|
|||
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan II
pada Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Simul,
S.H.
NIP. 131769444
|
Responses
3 Respones to "Peraturan Tentang Legalisir Ijazah/STTB"
Terima kasih atas informasinya pak.
membantu sekali yang sedang mencari dasar dasar tentang legalisir ijazah.
Salam.
12 Maret 2014 pukul 02.07
Kita tamat sekolahnya di propinsi lain tpi kita legalisirnya di propinsi lain bisa pa gk
20 Februari 2016 pukul 09.46
Sesuai dengan Permendiknas No. 59 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/ STTB yang bersangkutan
29 Juni 2016 pukul 06.32
Posting Komentar