Peraturan Tentang Legalisir Ijazah/STTB





PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 59 TAHUN 2008

TENTANG
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,
SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang
:
a.    Bahwa dengan perubahan sistem pemerintahan yang berdampak pada pembagian kewenangan antartingkatan dan susunan pemerintahan, perlu mengatur kembali kewenangan pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar;
b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar;

Mengingat

:
1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4.    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2008;

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENGESAHAN  FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR

Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.    Ijazah atau surat tanda tamat belajar yang selanjutnya disebut STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
2.    Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
3.    Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
4.    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pasal 2

1)    Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/ STTB yang bersangkutan.
2)    Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3)    Khusus untuk ijazah/STTB SDLB, SMPLB, dan SMALB, apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan salinan/fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi yang bersangkutan.
4)    Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
5)    Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional yang didirikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor 060/O/1975, Nomor KEP-354a./HK/4/1975 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
6)    Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 3
1)    Penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan
2)    Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3)    Kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/ STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 4
Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain.

Pasal 5
Tanda pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, adalah sebagai berikut :
MENGESAHKAN
Fotokopi sesuai dengan aslinya
……………………………(tanggal, bulan, dan tahun)
……………………………(nama jabatan)
……………………………(unit kerja)
……………………………(tanda tangan pejabat)
……………………………(nama pejabat)
NIP

Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan pada diktum Pertama angka 1,2,3,4,8, dan 10 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk Mengesahkan Salinan atau Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Atau Dokumen Lainnya Yang Berpenghargaan


Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :  Jakarta
Pada Tanggal  : 7 Oktober 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan II
pada Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

TTD.

Simul, S.H.
NIP. 131769444




Responses

3 Respones to "Peraturan Tentang Legalisir Ijazah/STTB"

Legalisir Ijazah mengatakan...

Terima kasih atas informasinya pak.
membantu sekali yang sedang mencari dasar dasar tentang legalisir ijazah.
Salam.


12 Maret 2014 pukul 02.07
Unknown mengatakan...

Kita tamat sekolahnya di propinsi lain tpi kita legalisirnya di propinsi lain bisa pa gk


20 Februari 2016 pukul 09.46
UPTD TK/SD dan PNF Kec. Jatinangor mengatakan...

Sesuai dengan Permendiknas No. 59 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/ STTB yang bersangkutan


29 Juni 2016 pukul 06.32

Posting Komentar

 

Buku Tamu

Lencana Facebook

Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors